Berniat Melerai Keributan, Pria Ini Malah Tewas Ditusuk di Depan RS Elisabeth Batam

Berniat Melerai Keributan, Pria Ini Malah Tewas Ditusuk di Depan RS Elisabeth Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa korban berinisial DPM (33) tewas setelah ditikam oleh tersangka berinisial R (24) di bagian ulu hati. F. Humas Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (18/5/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa korban berinisial DPM (33) tewas setelah ditikam oleh tersangka berinisial R (24) di bagian ulu hati.

Kombes Zainal menuturkan peristiwa itu bermula saat korban bersama rekannya FR mengunjungi Café Live Music Marbun untuk menikmati hiburan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, rekan korban yang lain, FL, terlibat adu mulut dengan seseorang di luar kafe,” katanya.

DPM yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan. Tersangka R mendekat dan secara tiba-tiba menusukkan pisau lipat ke bagian antara dada dan perut korban.

“Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan segera dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop,” sambung Zainal.

Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.15 WIB. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Paman korban, HMA (46), segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui kabur ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Hanya dalam waktu 24 jam, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Sagulung beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolresta Barelang.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait