Bentan.co.id – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025.
Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Setelah dilakukan pembahasan antar-menteri, kami memutuskan bahwa program diskon tarif listrik tidak dapat dijalankan. Proses penganggarannya terlalu lambat untuk diterapkan pada bulan Juni dan Juli,” ujar Sri Mulyani kepada media.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa diskon listrik 50% akan diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 1.300 VA.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, namun belum sempat dikukuhkan secara teknis.
Bahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat itu mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana pelaksanaan diskon listrik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama Kementerian ESDM sebagai pihak teknis.
Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Semula BSU direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan, namun dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
“Kami ingin memberikan daya ungkit ekonomi yang setara bahkan lebih baik dari diskon tarif listrik. Oleh karena itu, BSU dinaikkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
BSU ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji tertentu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk guru honorer, dengan cakupan penerima mencapai puluhan juta orang.(*)
Editor: Don