Bentan.co.id – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Proses penyelidikan ini bukan atas dasar laporan masyarakat, melainkan hasil temuan langsung penyidik di lapangan.
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan banyak pernyataan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut Polri berhak melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Penyelidikan sah dilakukan selama tidak dilarang oleh undang-undang. Dan ini memang temuan dari tim penyidik kami di lapangan,” tegasnya.
Nunung juga menyinggung soal dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Ia menyebut, hampir semua kegiatan tambang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, setiap pengusaha tambang wajib menjalankan prosedur reklamasi sebagai bentuk pemulihan lahan dan ekosistem pascatambang.
“Tambang mana sih yang tidak merusak lingkungan? Tapi di situlah pentingnya aturan reklamasi. Pengusaha wajib memberikan jaminan reklamasi agar kerusakan bisa dipulihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung membenarkan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. Salah satu lokasi yang disorot adalah Pulau Gag di wilayah Raja Ampat.
“Iya, memang terkait dengan 4 IUP yang sudah dicabut. Untuk Pulau Gag, kita akan lihat lebih lanjut bagaimana prosesnya,” pungkasnya.(*)
Editor: Don