BSU 2025 Mulai Cair: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 Mulai Cair: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi. BSU 2025 Mulai Cair: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah. F. Pexels.

Bentan.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

Program ini dijalankan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu agar daya beli tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi.

Penyaluran BSU sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2025, namun dilakukan secara bertahap. Banyak pekerja yang masih menanti pencairan dana dan bertanya-tanya kapan bantuan akan masuk ke rekening mereka.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, penyebab keterlambatan, dan cara cek status BSU 2025.

Bacaan Lainnya

BSU mulai dicairkan sejak minggu kedua Juni 2025. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan proses verifikasi data penerima.

Jika data kamu dinyatakan valid pada pertengahan Juni, bantuan kemungkinan akan diterima paling lambat akhir Juni atau awal Juli 2025.

Batas akhir penyaluran ditetapkan hingga 30 Juni 2025, jadi penerima diimbau untuk terus memantau statusnya secara berkala.

“Proses pencairan mengikuti alur administratif dan teknis, termasuk distribusi dari Bank Himbara,” ujar pihak Kemnaker.

Ada beberapa alasan mengapa bantuan belum masuk ke rekening meski sudah lolos verifikasi, mulai dari menerima sangat banyak, sehingga pencairan dilakukan bertahap, masih dalam tahap verifikasi lanjutan, proses distribusi melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta belum update status di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyarankan masyarakat untuk tidak panik dan melakukan pengecekan secara berkala.

Berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
  • Jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp600.000, dibayarkan sekali saja, dan mewakili bulan
  • Juni dan Juli 2025.

Ada tiga cara mudah untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima:

1. Cek di Situs Resmi BSU
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan NIK dan data pribadi

Lihat status penerimaan

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store

Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

Pilih menu “BSU” untuk melihat status

3. Tanya ke HRD Perusahaan
HRD biasanya menerima info resmi terkait pencairan BSU karyawan

Program BSU 2025 merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada pekerja formal. Jika kamu merasa memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan status bantuan dan pastikan datamu sudah benar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Pantau terus hingga 30 Juni 2025, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait