Bentan.co.id – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditertibkan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama POM TNI AL pada Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Dalam razia tersebut, sejumlah remaja diamankan karena kedapatan hendak melakukan balapan di jalanan kota.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun, sebanyak delapan sepeda motor disita.
Kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi dan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
“Semua motor yang diamankan digunakan oleh pengendara yang rata-rata masih di bawah umur. Mereka juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, sehingga kami berikan sanksi tilang,” ujar Marbun, Minggu (13/7/2025).
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama yang belum cukup umur untuk berkendara.
Mengendarai motor tanpa SIM tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Beberapa hari lalu, kami juga menangani kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Penertiban balap liar akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan yang melibatkan remaja.(Yto)
Editor: Don