Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan. F. Pixabay.

Bentan.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan.

Hal ini disebabkan karena Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih berstatus belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa status “belum terverifikasi” dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa persyaratan teknis dan administratif yang diwajibkan pemerintah belum sepenuhnya dipenuhi.

“Status belum terverifikasi berarti proses perizinan belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam siaran pers resmi, Jumat (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh.

Kedua dokumen ini merupakan syarat utama untuk mengajukan Air Operator Certificate (AOC), sertifikat yang diperlukan untuk bisa menjalankan layanan penerbangan komersial.

Lukman menjelaskan bahwa salah satu dokumen kunci yang belum dipenuhi Indonesia Airlines adalah Rencana Usaha jangka menengah lima tahun, yang memuat rencana kepemilikan armada, penguasaan rute, kesiapan SDM, dan kapasitas finansial.

“Untuk layanan niaga berjadwal, perusahaan wajib memiliki minimal satu pesawat milik sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila ingin mengoperasikan dua jenis layanan, jumlah armada harus disesuaikan,” imbuhnya.

Sertifikat Standar hanya akan dinyatakan sah dan aktif setelah seluruh dokumen dan persyaratan diverifikasi sepenuhnya. Baru setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap AOC, pengajuan izin rute, dan penetapan standar pelayanan penumpang.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menilai bahwa informasi publik yang menyatakan Indonesia Airlines telah beroperasi adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Hingga kini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum operasional yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap pendirian maskapai baru di Indonesia. Namun, semua tahapan harus ditempuh sesuai aturan dan prinsip transparansi.

“Transparansi informasi sangat penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” tutup Lukman.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait