Bentan.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Diskon ini berlaku untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi stimulus ekonomi di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya stabil.
“Keringanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban pajak dan melakukan transaksi properti,” ujar Lis.
Berikut Skema Diskon PBB-P2:
Tahun 1995–2012: potongan 50% dari pokok piutang
Tahun 2013–2018: potongan 30%
Tahun 2019–2024: potongan 10%
Tahun 2025: potongan 5% dengan syarat seluruh piutang tahun sebelumnya telah lunas
Denda seluruh tahun pajak PBB-P2 dibebaskan
Sementara itu, untuk BPHTB, diskon sebesar 40% diberikan pada transaksi berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan bahwa sistem pembayaran telah disiapkan secara digital.
Warga dapat memindai barcode pada lembar SPPT PBB-P2 atau langsung mengakses laman resmi BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Seluruh pembayaran dapat dilakukan dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor BPPRD atau ke bank,” jelas Said.
Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan sosialisasi melalui media massa, media sosial, serta kanal-kanal kelurahan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini.(*)
Editor: Don