Bentan.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi pada Senin (6/7/2020) sore.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Ini lagi gelar perkara, nanti ya kalau sudah selesai,” kata Rio.
Sebelumnya, kepolisian menyebut telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun untuk memastikan dugaan itukitu harus memiliki cukup bukti untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dirut PT. TMB, Fahmi dilaporkan oleh Haryun Sagita atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
“Kami meragukan keabsahannya. Jadi kami laporkan agar masalah ini jadi terang,” katanya belum lama ini.
Menurut Pelapor, bahwa Fahmi menggunakan ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) saat seleksi jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang.
“Di KTP, nota dinas dan lain sebagainya, Fahmi pakai gelar S.Si, padahal gelar tersebut untuk bidang ilmu pengetahuan alam,” sebutnya.
(Jpl)