Cuma Scan QR di Kedai Kopi, Warga Lingga Bisa Akses Semua Aturan Bawaslu

Cuma Scan QR di Kedai Kopi, Warga Lingga Bisa Akses Semua Aturan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Lingga punya cara baru untuk memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke masyarakat. F. Insan.

Bentan.co.id, Lingga — Bawaslu Kabupaten Lingga punya cara baru untuk memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke masyarakat.

Bukan lewat seminar atau brosur, tapi dengan X-Banner digital yang dipasang di tempat keramaian, seperti Kedai Kopi Balang Daik dan Pelabuhan Sei Tenam.

Banner ini menampilkan QR Code yang bisa langsung dipindai pakai ponsel. Begitu di scan, warga akan diarahkan ke laman resmi JDIH Bawaslu Lingga, tempat mereka bisa mengakses berbagai dokumen hukum seperti regulasi, keputusan, dan pedoman Bawaslu.

Alternatif lainnya, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi JDIH Bawaslu RI lewat Playstore.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lingga, Ijuanda, pendekatan ini diambil agar masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah pesisir, bisa lebih mudah menjangkau informasi hukum.

“Inisiatif ini kami lakukan agar masyarakat Lingga, termasuk yang berada di daerah pesisir, bisa merasakan manfaat dari keterbukaan informasi hukum. Sekarang cukup dengan HP, semua orang bisa tahu regulasi, keputusan, hingga pedoman dari Bawaslu,” ungkapnya.

Pemilihan lokasi bukan tanpa alasan. Kedai kopi dianggap sebagai ruang diskusi warga, sementara pelabuhan adalah tempat bertemunya banyak orang dari berbagai daerah.

Dua tempat ini dinilai strategis untuk menyebarkan informasi hukum secara langsung.

Respons masyarakat cukup positif. Beberapa pengunjung langsung memindai barcode yang tersedia, dan bahkan tertarik mengunduh aplikasinya.

“Sangat membantu, karena kita nggak perlu repot cari-cari di Google. Tinggal scan saja, langsung terbuka semua dokumen penting dari Bawaslu,” kata Insan, salah satu pengunjung kedai kopi.

Upaya Bawaslu Lingga ini diharapkan bisa memperkuat pemahaman publik soal aturan pemilu dan peran pengawasan, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait