Karimun – Oknum TNI berinisial CP (36) diamankan aparat, Kamis (21/8/2025) dini hari. Ia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 25 gram.
CP diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kundur dan sekitarnya.
Selain CP, polisi juga mengamankan dua pria lain yang merupakan warga sipil.
Ketiganya ditangkap di rumah CP di Parit Gantung, Dusun Sei Sebesi, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut warga setempat, aktivitas CP sudah lama menimbulkan keresahan.
Namun, warga tidak berani melapor karena statusnya sebagai aparat aktif.
“Digeruduk warga tadi malam sekitar jam 2 pagi. Saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu sekitar 25 gram. Dia (CP) diamankan bersama dua orang rekannya, sipil. Selama ini kami resah dengan aktivitas CP, hanya saja kami takut karna ia berstatus anggota aktif,” ujar seorang warga Kundur.
Usai diamankan, CP bersama dua rekannya dibawa ke Mapolsek Kundur.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, komandan CP turut hadir menjemput langsung di Mapolsek sebelum dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
“Komandan dia ada tadi di mapolsek ikut menjemput Ps,” ujar warga.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, CP rencananya akan diserahkan ke satuannya untuk diproses sesuai hukum militer.
“Rencananya oknum TNI mau diserahkan ke Kodim karna aturannya CP harus diproses secara hukum militer,” ujar seorang sumber di Mapolres Karimun.(Rch)
Editor: Don