DPRD Kepri Sahkan APBD Perubahan 2025, Nilainya Capai Rp3,933 Triliun

DPRD Kepri Sahkan APBD Perubahan 2025, Nilainya Capai Rp3,933 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan nilai Rp3,933 triliun. F. Bentan/Yto.
banner 900x130

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan nilai Rp3,933 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Bahtiar, menjelaskan bahwa pada sisi pendapatan, APBD-P sempat mengalami penurunan.

Dari Rp3,918 triliun turun menjadi Rp3,911 triliun, atau berkurang sekitar Rp7,3 miliar.

Bacaan Lainnya

“Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya dana transfer pusat, dari Rp2,157 triliun menjadi Rp2,005 triliun, atau berkurang sekitar Rp152 miliar,” terang Bahtiar.

Meski begitu, penurunan tersebut tertutupi dengan naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari Rp1,760 triliun meningkat menjadi Rp1,904 triliun, atau naik sekitar Rp144 miliar.

Kenaikan PAD Kepri pada APBD-P 2025 bersumber dari beberapa pos, antara lain:

Pajak daerah naik dari Rp1,583 triliun menjadi Rp1,617 triliun (bertambah Rp33,4 miliar).

Retribusi daerah naik dari Rp132 miliar menjadi Rp168,9 miliar (bertambah Rp36,8 miliar).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah naik Rp450 juta, dari Rp2,65 miliar menjadi Rp3,1 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah melonjak dari Rp41,4 miliar menjadi Rp115,4 miliar (naik Rp74 miliar).

Dari sisi belanja, jumlahnya juga meningkat dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun, atau naik Rp14,7 miliar.

Untuk pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) naik signifikan, dari Rp5 miliar menjadi Rp27 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMD Energi Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa APBD-P 2025 tetap memprioritaskan belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan. Pendidikan dialokasikan Rp1,1 triliun atau 28,23 persen (di atas batas minimal 20 persen).

Selanjutnya, infrastruktur pelayanan publik Rp1,07 triliun atau 33,28 persen (masih di bawah batas 40 persen) serta belanja pegawai Rp1,236 triliun atau 33,74 persen (melebihi batas maksimal 30 persen).

Ansar juga menekankan bahwa APBD Perubahan tahun ini diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi sektor pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, pemukiman, perlindungan masyarakat, dan layanan sosial.

“Harapannya, anggaran yang sudah disahkan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kepri, terutama untuk pelayanan dasar,” ujar Ansar.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait