Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. F. dok. Kejagung.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (4/9/2025).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Bacaan Lainnya

Kejagung mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir hampir menyentuh Rp 2 triliun. Nilai pastinya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun,” kata Nurcahyo.

Nadiem ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga sekaligus penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2025.

Selain itu, Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus yang terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain. Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.(*)

Editor: Don

Pos terkait