
Bentan.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Selasa (7/7/2020).
Kedua pelaku berinisial AE dan KV. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan enam paket sabu seberat 18,28 gram, timbangan digital, alat hisap alias bong, mancis gas, 3 Unit telepon seluler.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju mengatakan, anggota melakukan penyelidikan informasi yang didapat dari masyarakat.
“Barang bukti ditemukan di dalam rumah tersebut,” ungkap Ronny.
Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2), jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009
Ancaman pidana diatas 4 tahun penjara,” ujarnya.
(Jpl)