Sosialisasi Perda Narkoba, Pemprov Kepri Gelar Tes Urine ASN

Sosialisasi Perda Narkoba, Pemprov Kepri Gelar Tes Urine ASN
Ilustrasi. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (22/9/2025). F. Pexels.

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (22/9/2025).

Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, dan diikuti oleh 508 peserta. Mereka terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.

Sebagai bentuk keteladanan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan tes urine bagi pejabat dan ASN.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Perda yang sudah lahir ini jangan hanya berhenti di atas kertas, tapi harus benar-benar dijalankan. Kita ingin Kepri bebas dari narkoba,” ujarnya.

Ansar menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas program ini hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Ia juga meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri untuk menyiapkan strategi edukasi yang lebih masif, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.

“Kita harus aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini tergolong extra ordinary crime yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” jelasnya.

Ansar menambahkan, meski pemerintah pusat sedang gencar mendorong program penyiapan sumber daya manusia unggul seperti Makan Bergizi Gratis, program tersebut bisa tidak maksimal jika ancaman narkoba tidak diantisipasi.

“Salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba. Senjata ini bisa merobohkan satu atau bahkan dua generasi sekaligus,” tegasnya.

Sebagai wilayah kepulauan dan daerah perbatasan, Kepri memiliki potensi sekaligus kerawanan tinggi terhadap kejahatan transnasional, termasuk narkotika.

“Data Kanwil Kemenkumham Kepri menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri terjerat kasus narkoba. Kita harap ke depan tidak ada lagi tangkapan narkoba dalam jumlah besar di wilayah ini,” kata Ansar.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari BNN Provinsi Kepri, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lisa Mardianti.

Acara dikemas dalam bentuk dialog interaktif sehingga peserta bisa langsung berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda tersebut.(*)

Editor: Don

Pos terkait