Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 30 September 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam periode 2012–2016, dan Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom mengatakan kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah masuk persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah nama pernah dijatuhi hukuman, di antaranya Allan Roy Gemma dari PT Gemalindo Shipping Batam, Syahrul dari PT Pelayaran Kurnia Samudra, serta dua pejabat eks Kantor Pelabuhan Batam, Hari Setyobudi dan Heri Kafianto.
Menurutnya, PT Bias Delta Pratama diketahui sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional dengan BP Batam.
“Kondisi ini membuat BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil 20 persen sesuai aturan,” katanya.
Mukharom mengatakan berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp4,54 miliar, atau sekitar 272 ribu dolar Amerika.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(*)
Editor: Don