Karimun – Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 10 orang calon TKI secara ilegal ke Malaysia akhir September 2025.
Dari 10 korban, seorang diantaranya diketahui asal Kabupaten Bintan yakni seorang perempuan berinisial DE (39).
Perempuan kelahiran 17 April 1986 tersebut sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga beralamat di Kampung Nosari Timur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Saat ini, DE bersama 9 orang korban lainnya dititipkan di rumah shelter di Karimun di bawah naungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
DE bersama 9 korban lainnya masih di Karimun menunggu selesai pemberkasan oleh penyidik dari Satpolairud Polres Karimun sebelum dipulangkan ke kampung mereka masing-masing.
“Selesai pemberkasan oleh Polres Karimun baru akan kami pulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing dengan biaya pemulangan semua ditanggung oleh negara,” ujar Reonald, staf BP2MI Karimun saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025).
DE diamankan personel Satpolairud Polres Karimun pada Selasa, 30 September 2025 pagi sekira pukul 11.30 WIB di perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Saat itu speedboat yang membawa DE bersama 5 orang korban lainnya mengalami kerusakan mesin dan terapung-apung di sekitar perairan Pulau Karimun Anak.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH mengatakan, kasus tersebut terbongkar pertama kali dari informasi yang diterima personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat bahwa ditemukan satu unit speedboat diduga membawa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural tengah mengalami kerusakan mesin di perairan Pulau Karimun Anak.
“Saat itu speedboatnya mengalami kerusakan mesin di perairan Pulau Karimun Anak, setelah kita cek, salah seorang korban diantaranya adalah warga Bintan,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa.
Untuk korban lainnya, kapolres mengatakan masing-masing berinisial EA asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, AS (51) asal Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, SU (42) asal Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Berikutnya MU (67) asal Kabupaten Lombok Timur, NTB dan HI (23) asal juga dari Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Pada kasus ini, Satpolairud Polres Karimun menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka yakni AG (52) kelahiran Sungai Guntung, AM (33) kelahiran Kuala Selat dan IS (30) kelahiran Samalanga.
“Para korban dimintakan biaya bervariasi mulai dari Rp 8 hingga 12 juta per orang. Mereka dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural oleh ketiga tersangka,” ujar kapolres.
Satreskrim bersama Satintelkam Polres Karimun pada hari yang sama, Selasa, 30 September 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI secara non prosedural sebanyak 4 orang di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Selain mengamankan 4 orang PMI non prosedural, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Karimun turut mengamankan seorang pelaku berinisial D (47), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat.
Keempat korban rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan speedboat milik pelaku.
“Tersangkanya ada satu orang pelaku berinisial D yang berperan menjemput dan memberangkatkan keempat korban,” ujar kapolres.
Sementara itu pemilik rumah sewa, tempat keempat korban diinapkan oleh tersangka berstatus sebagai saksi.
“Pemilik rumah sewa tidak tahu kalau yang tinggal di rumah sewanya adalah PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Dia hanya sebatas mengambil uang sewa rumahnya, tidak terlibat langsung dengan tersangka,” kata kapores.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit speedboat warna hitam abu-abu, dua unit mesin 40PK beserta tali handle merek Yamaha.
Berikutnya satu buah terpal warna biru panjang kurang lebih 6 meter dan satu utas jaring dengan panjang sekitar 10 meter dan empat handphone.(Rch)