
Bentan.id – Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda, Kamis (9/7/2020).
Dua pelaku berinisial JF (20) dan AP (20), selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan pengungkapan dua kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pada Jumat (17/4/2020) lalu. Pelaku dilaporkan mencuri sepeda motor yang terpakir di Perumahan Puri Amanah Tanjungpinang Timur.
Awalnya polisi menangkap JF di Jalan Martadinata, kemudian AP di Jalan Raya Tanjung Uban, Bintan. Menurut Firuddin modus kedua yang sama yakni mencari sepeda motor yang tidak terkunci dan mendorongnya.
“Atas kejadian ini, korban alami kerjaan jutaan rupiah,” katanya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Jpl)