Suami Dituduh Cabuli Anak Kandung, Istri Mengadu ke KPPAD Kepri

Ilustrasi.(Foto Istimewa)
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Seorang pria di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas inisial Am (37) dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya inisial L, usia 9 tahun.

Sang istri inisial Ts (34), merasa kecewa terhadap upaya pihak Polsek Jemaja yang melakukan penahanan terhadap suaminya.

Hal ini disebabkan adanya dugaan kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian setempat.

Termasuk temuan baru berupa pengakuan korban kepada ibu kandungnya dengan menyebutkan bahwa yang pernah melakukan dugaan pencabulan tersebut bukanlah ayah kandungnya.

Dalam rekaman suara yang diterima awak media, korban mengakui kepada orang tuanya pencabulan dilakukan seorang pria inisial Os yang juga tetangganya.

Bahkan dalam isi percakapan itu juga jelas Bunga mengatakan, bahwa Os pernah melontarkan kata-kata ancaman kepadanya agar menuduh sekaligus memfitnah, bahwa ayahnya yang diduga melakukan pencabulan tersebut.

Bahkan korban mengakui pencabulan diduga dilakukan Os sudah belasan kali, yang terakhir terjadi di rumah korban pada 12 Juni 2020, saat korban sedang tidur tidur siang dalam kamar.

“Justru bukti rekaman keterangan pengakuan anak saya itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat, melainkan sebaliknya tetap menahan suami saya hingga saat ini,” kata ibu korban kepada awak media di Tanjungpinang, Selasa (14/7).

Dia menambahkan, suaminya menderita penyakit Prostat (lumpuh) tidak bisa berjalan sebagaimana layaknya. Bahkan buang air kecil saja terpaksa menggunakan pempers.

Sang istri mencari keadilan, kemudian melaporkan ke Polda Kepri didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kepri dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Paman korban, Beni mengucapkan terimakasih kepada Polda Kepri yang telah menerima laporan yang dilayangkan ibu korban.

“Kami percayakan kepada pihak keluarga mendukung Polda untuk gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPPAD Kepri, Selasa (14/7).

“Harapan kami kasus ini terbuka secara terang benderang kalau ada pihak yang memang mengetahui kejadian tapi mereka menutupi atau melindungi, mudah-mudahan mereka bertanggungjawab dengan apa yang mereka lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, sampai berita ini dibuat Kapolsek Jemaja masih belum bisa dikonfirmasi.

(Jpl)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *