Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Bukit Bestari Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Bukit Bestari Ditangkap Polisi.(Foto Bentan.id/Jpl)
Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Bukit Bestari Ditangkap Polisi.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Seorang pria di Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (18/7/2020) malam.

Kapolsek Bukit Bestari AKP Winarta melalui Panit 1 Reskrim Polsek Bukit Bestari IPTU Bahmet Tavip mengatakan pelaku berinisial SP berusia 42 tahun. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan istrinya sendiri pada 17 Juli 2020.

“Pelaku mencabuli korban sejak April-Juni 2020 lalu sebanyak 3 kali,” ujar Bahmet.

Menurutnya, ibu kandung korban setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya itu langsung melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.

Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Bukit Bestari bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada sabtu dirumahnya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku korban maupun korban,” ujarnya.

Iptu Bahmet Tavip menjelaskan perbuatan itu dilakukan saat istrinya pergi bekerja. Sehingga dirumah hanya tinggal mereka berdua.

“Jadi saat beraksi pelaku leluasa mencabuli anak tirinya itu,” katanya.

Pelaku, lanjut Iptu Bahmet Tavip, setiap melakukan perbuatan selalu disertai ancaman harus mau melayani nafsu bejatnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

(Jpl)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *