Terdakwa Perkara Penipuan Modus Arisan Online Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Perkara Penipuan Modus Arisan Online Divonis 4 Bulan Penjara.(Foto Bentan.id/Jpl)
Terdakwa Perkara Penipuan Modus Arisan Online Divonis 4 Bulan Penjara.(Foto Bentan.id/Jpl)

 

Bentan.id – Terdakwa perkara penipuan modus arisan online, Anggie Nadia, di vonis hukuman 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/7/2020).

“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Corpioner saat membacakan putusan.

Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelola nya. Terdakwa Anggi tebukti bersalah melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuduhan jaksa.

Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Anggi berjanji akan mengembalikan uang korban yang mengikuti arisan yang terdakwa adakan.

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak di laporkan ke polisi dan di penjara lagi,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh rekan terdakwa, saksi Eydelwis Ayucahtaningsih dilihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya.

Kemudian korban menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis, tetapi menyuruh korban untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted.

Selanjutnya saksi Eydelwis bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat. Di dalam group chat tersebut terdakwa mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan Penta Rp 5 JT Kl02 Exclusiv yang akan di mulai dimulai sejak tanggal 30 September 2019.

Dalam memainkan arisan saksi Aridansyah pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. 6.650.000, termasuk biaya administrasi. Kemudian saksi Aridansyah kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000.

Selanjutnya Aridansyah kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 01 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019 arisan diputar dan saksi Aridansyah urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 35 juta. Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan terdakwa belum menyetorkan uang milik korban.

Tetapi pada tanggal 7 Januari 2020 terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh korban hanya sebesar Rp 10 juta. Tidak hanya itu korban juga mengikuti arisan lainnya, dimana setiap peserta mendapatkan Iphone XI pro 256 GB, dimana setiap bulannya membayar Rp 2,5 juta. Tapi tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.

(Jpl)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *