
Bentan.id – Asun Terdakwa TPPU Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Eduard Sihaloho dan didampingi dua hakim anggota Justiar Ronal dan Corpioner dalam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020) siang.
Dalam amar putusan majelis hakim, Terdakwa Aman alias Asun terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asun alias Aman dengan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Atas vonis ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Reporter: Jpl
Editor: Brp