
Bentan.id – Seorang pria paruh baya ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga mencabuli anak tiri sejak tujuh tahun silam, Selasa (1/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan kasus ini terungkap berawal korban melarikan diri dari rumah pada tanggal 28 Agustus 2020. Korban mengaku kabur lantaran takut dengan pelaku berinisial SM, yang tak lain adalah ayah tirinya.
“Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada dirumah.
“Anggota mengamankan dia dirumahnya,” katanya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatanya dan dilakukan saat ibu korban tidak ada dirumah. Pelaku bahkan melakukan aksi itu sejak korban masih berusia 8 tahun dan kini korban telah berusia 15 tahun dan duduk bangku SMP.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang.
Reporter: Jpl
Editor: Brp