
Bentan.id – Polisi gerebek pesta narkoba di sebuah dirumah di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring. Tiga orang diamankan saat penggerebekan beserta belasan paket sabu siap edar baru-baru ini.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan R.E Martadinata Km. 6, RT. 004 RW. 003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan polisi mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi berpesta narkoba. Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang pria usai menggunakan narkoba. Masing-masing berinisial SA, AS dan KM.
“Dari penggeledahan polisi mendapati 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang, di lantai kamar ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika Jenis sabu, serta didalam jok motor polisi menemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis sabu,” kata Ronny.
Saat diinterogasi, lanjut Ronny, SA dan AS mengakui bahwa barang bukti narkoba milik mereka, sedangkan KM diduga sebagai penyalahguna narkoba. Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
SA dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan KM ditetapkan sebagai pengguna dan akan dilakukan rehabilitasi di BNN.
“Diharapkan masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658,” pungkasnya.
Reporter: Jpl
Editor: Brp