Satnarkoba Polres Lingga Ringkus Pengedar Ganja di Kapal Roro

Satnarkoba Polres Lingga Ringkus Pengedar Ganja di Kapal Roro
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindo saat memberikan keterangan pers.(Foto Istimewa)
Satnarkoba Polres Lingga Ringkus Pengedar Ganja di Kapal Roro
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindo saat memberikan keterangan pers.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Satresnarkoba Polres Lingga menangkap seorang laki-laki berinisial TB (21), Warga Lingga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, mengatakan, penangkapan TB berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki yang pada saat itu menguasai dan memiliki narkotika Jenis Daun Ganja.

Setelah Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku dalam perjalanan menuju pelabuhan Roro jagoh Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari pelabuhan Roro, Telaga Punggur, Batam langsung dilakukan penangkapan, Selasa (15/9/2020) kemarin.

“Saat pelaku turun dari kapal roro, Petugas langsung melakukan pemeriksaan di saksikan olen TB dan 2 orang ABK kapal di dapati 2 paket bungkusan warna coklat yang di balut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindo, Senin (21/9/2020) pagi.

Tambahnya, dari pengakuan TB, diduga narkotika jenis daun ganja ini di dapatinya dari temannya JF yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sewaktu di Batam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lingga guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 paket bungkusan ukuran sedang, 1 paket bungkusan ukuran kecil, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 unit handphone dan 1 unit seoeda motor Vespa, dan dari hasil tes urine pelaku denga hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pelaku TB diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun pidana Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *