
Bentan.id – Kepolisian Resor Tanjungpinang menangkap seorang pemuda bernama Ilham Maulana (19) Warga Tanjungpinang, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Pria ini juga telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Tanjungpinang.
“Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dgn ancaman hukuman min 5 tahun maximal 15 tahun penjara,” kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Rio menjelaskan bahwa korban dan terlapor sudah berkenalan selama 5 bulan dan mulai berpacaran lebih kurang selama 1 bulan. Korban sudah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan.
“Peristiwa yang sangat memilukan korban berlangsung di Wisma seroja di Jl. Kemboja Tanjungpinang, pada sekitar bulan September 2020, dan saat ini korban dalam kondisi hamil 4 minggu,” ujarnya.
Lanjut Rio, Hal ini terungkap setelah Ayah korban membawa anaknya kerumah sakit untuk melakukan pengecekan pada 12 oktober kemarin, dan dari hasil cek menyatakan anaknya itu telah hamil 4 minggu, sehingga dari situ korban mengakui bahwa ia telah di hamil oleh pelaku. Setelah mengetahui anaknya hamil, lantas ayah korban melaporkan nya ke pada pihak kepolisian.
Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dufaan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada selasa (13/10/2020) sekira pukul 20.30 wib, tersangka di tangkap Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.
Setelah menjalani pemeriksaan ia di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
“setelah di periksa yang bersangkutan diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan saat di tangkap tidak ada melakukan perlawanan apapun,”ungkap Rio.
Reporter: Jpl
Editor: Brp