Kasasi Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat BPN Tanjungpinang ke Lapas

Kasasi Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat BPN Tanjungpinang ke Lapas
Januar, terpidana korupsi perkara pungli pengurusan sertifikat tanah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.(Foto Istimewa)
Kasasi Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat BPN Tanjungpinang ke Lapas
Januar, terpidana korupsi perkara pungli pengurusan sertifikat tanah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi Januar, terdakwa perkara korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di BPN Tanjungpinang. Januar resmi ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (15/10/2020).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyatakan, eksekusi dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan Kasasi menguatkan putusan PT. Pekanbaru No. 8/Pid.sus-TPK/2018 tanggal 5 September 2018 Dan Putusan PT tersebut menguatkan Putusan PN. Tanjungpinang no. 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.TPg tanggal 22 Februari 2018.

“Menyatakan terdakwa Januar bin ST Kusaini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dari PU,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan itu menyebutkan
Januar divonis bersalah dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000. ( dua puluh juta) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Menurut Raka, terpidana datang ke kantor Kejari Tanjungpinang sekitar jam 11.00 WIB didampingi oleh pihak keluarga, kemudian sekira jam 13.00 WIB tim jaksa eksekusi membawa terpidana ke Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk dilakukan test Rapid terlebih dahulu, selanjutnya setelah diperoleh hasilnya negatif kemudian terpidana dibawa ke Lapas Klas II A Tanjungpinang.

“Januar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari Kejari Tanjungpinang untuk melaksanakan putusan MA dimaksud,” ujarnya.

Reporter: Brm
Editor: Brm

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *