
Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi Januar, terdakwa perkara korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di BPN Tanjungpinang. Januar resmi ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (15/10/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyatakan, eksekusi dilakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan Kasasi menguatkan putusan PT. Pekanbaru No. 8/Pid.sus-TPK/2018 tanggal 5 September 2018 Dan Putusan PT tersebut menguatkan Putusan PN. Tanjungpinang no. 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.TPg tanggal 22 Februari 2018.
“Menyatakan terdakwa Januar bin ST Kusaini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dari PU,” katanya.
Dalam amar putusan itu menyebutkan
Januar divonis bersalah dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000. ( dua puluh juta) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menurut Raka, terpidana datang ke kantor Kejari Tanjungpinang sekitar jam 11.00 WIB didampingi oleh pihak keluarga, kemudian sekira jam 13.00 WIB tim jaksa eksekusi membawa terpidana ke Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk dilakukan test Rapid terlebih dahulu, selanjutnya setelah diperoleh hasilnya negatif kemudian terpidana dibawa ke Lapas Klas II A Tanjungpinang.
“Januar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari Kejari Tanjungpinang untuk melaksanakan putusan MA dimaksud,” ujarnya.
Reporter: Brm
Editor: Brm