Bentan.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebagai tersangka kasus penggunaan gelar palsu. Rini terancam hukuman 2 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang pendidikan nasional, Jumat (23/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengunaan gelar yang tidak sesuai, seharusnya ia menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi ia justru menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 68 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda 200 juta,” tegas Rio.
Senin pekan depan polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka. Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus yang melibatkan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Rencana Senin akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah kita kirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,” ungkap Rio.
Reporter: Jpl
Editor: Brp