64 Warga Tanjungpinang Terjaring Razia Masker

64 Warga Tanjungpinang Terjaring Razia Masker
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum kerja sosial.(foto Bentan.id/Jpl)
64 Warga Tanjungpinang Terjaring Razia Masker
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum kerja sosial.(foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Puluhan warga Kota Tanjungpinang terjaring razia oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi digelar di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020).

Dalam razia ini, puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring, dan diberikan sanksi berupa denda Rp50 ribu serta sanksi sosial membersihkan jalan selama 60 menit.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Wambok Malilu mengatakan, razia akan dilakukan selama 30 hari sampai bulan Desember 2020.

Hari pertama razia digelar, sebanyak 64 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Kita suruh bersihkan jalan protokol bagi warga yang memilih untuk melakukan sanksi sosial, kalau untuk pelaku usaha nanti malam akan di gelar razianya,” ujarnya.

Lanjut Wambok, pada tahap sosialisasi Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, sebanyak 1.200 orang diberikan teguran tertulis.

“Hal ini dilakukan selain kasus covid 19 di Tanjungpinang terus meningkat, kita lakukan kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari perwako nomor 44 itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Wambok menyatakan, jika dikemudian hari para pelanggar masih kedapatan tidak menggunakan masker, denda akan dinaikkan dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.

Fahrul Razi, Salah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beralasan lantaran buru-buru untuk keluar rumah sehingga lupa untuk menggunakan masker.

“Saya rasa dengan ada ini masyarakat bisa lebih tertib. Karena kan jika tidak menggunakan masker akan di berikan dua sanksi yakni sanksi denda sama sanksi sosial,” katanya.

(Jpl/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *