Bentan.id – Aparat Kepolisian Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi berantas penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (18/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, Penangkapan kedua tersangka SY dan NR dilakukan di Jalan Kota Piring KM 7, Kota Tanjungpinang, Senin (16/11/2020).
Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti yang 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, dua unit ponsel, alat hisab sabu, 3 buah mancis gas, 1 buah boneka kelinci.
“Saat ditangkap kedua pelaku baru usai menggunakan narkotika jenis sabu, dari pengakuan tersangka mereka membeli narkoba untuk digunakan,” sambungnya.
Lanjut Ronny, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan sekira jam 22.00 wib mengetahui target sedang berada di rumah kontrakannya di Jln. Kota Piring km 7, Kota. Tanjungpinang tepatnya berdiri di depan pintu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yg disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening yg tersembunyi diboneka kelinci, 2 (dua) unit HP, 3 (tiga) buah mancis gas dan seperangkat alat hisap sabu. Tersangka SY mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka Positif menggunakan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(Jpl/Brp)