
Bentan.id – Polisi menangkap pelaku pembobolan Kantor Kelurahan Kijang Kota di Kampung Jati, Rabu (25/11/2020).
Pelaku berinisial T (36), warga Kecamatan Bintan Timur itu tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkapnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Palu, Tang, Pahat, Kunci Inggris berikut barang hasil curian berupaya Printer Canon A400, Wireless serta Amplifier.
“Saat ini pelaku sudah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, Jumat (27/11/2020).
Pembobolan Kantor Lurah Kijang Kota diduga dilakukan pelaku sebanyak dua kali, pertama Senin (2/11/2020) dan Selasa (24/11/2020). Pelaku masuk dengan mencongkel jendela dan aula kantor.
“Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ulil.
(Ink/Brp)