Bentan.id – Sebanyak 8,3 Kg Narkotika jenis sabu dari Malaysia digagalkan penyelundupannya oleh aparat Polresta Barelang di Perairan Laut Nongsa, Batam, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sabu sebanyak 8,3 Kg disimpan dalam tong air warna biru, dan dibungkus dengan pemper anak sebanyak 8 bungkus oleh dua pelaku yang berinisial DE (34).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu mengatakan, dalam jumpa pers mengatakan bahwa setelah mengamankan DE, Tim Sat Narkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan serta pemeriksaan dan menangkap satu pelaku lainnya berinisial AC (43).
“Pelaku AC diamankan diparkiran hotel ramaya nogoya pukul 23.00 WIB,” kata Jhon, Senin (30/11/2020).
Jhon menjelaskan, pelaku membawa sabu mengunakan kapal speedboat, dan transit di Batam sebelum di kirim ke Surabaya dan Madura.
“Ada satu DPO lagi berinisial A, karena pada saat akan ditangkap pelaku A melarikan diri,” ujarnya.
Jhon menuturkan, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Polda Surabaya dan Madura, karena di dua daerah tersebut tentunya sudah ada tersangka lain.
“Kami selalu berkoordinasi tentunya, agar peredaran Narkoba ini habis di Kepri,” ungkap Jhon.
(Wan/Brp)