Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (1/12/2020).
“Ya masih P19, berkas perkara dikembalikan untuk di lengkapi penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima pengembalian berkas perkara.
“Sudah kita terima, saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,” singkat Rio.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Politis PKB itu diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Sebagaimana diketahui gelar yang digunakan Rini adalah Master Managemen (MM), padahal berdasarkan bukti penyidik kepolisian gelar yang diperolehnya adalah magister manajemen pendidikan (M.M.Pd) yang dikeluarkan STKIP Pelita Bangsa Jakarta.
Rini dijerat dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
(Jpl/Brp)