Terlibat Narkoba, Tiga Warga Jalan Sumatera Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba, Tiga Warga Jalan Sumatera Ditangkap Polisi
Ilustrasi.(Foto istimewa)
Terlibat Narkoba, Tiga Warga Jalan Sumatera Ditangkap Polisi
Ilustrasi.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Sebanyak tiga warga Jalan Sumatera, Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Mereka adalah NP (32) seorang ibu rumah tangga (IRT), dan sepasang suami istri SD (32) dan FN (37).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyebutkan penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka NP, Kamis (3/12/2020) lalu sekira pukul 00.01 wib. NP saat itu sedang berada dirumah, kaget dengan kedatangan aparat Kepolisian, saat dilakukan interogasi oleh aparat, NP mengakui menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 gram beserta alat hisap sabu.

“NP mengaku membeli barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri,” ucap Ronny dalam keterangan pers, Jumat (11/12/2020).

Ronny menambahkan, dari informasi itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka SD dan FN di Jalan Cempedak Tanjungpinang.

“Suami dari tersangka NP telah di tangkap Satnarkoba pada tanggal 29 September 2020 yang lalu karena kasus narkoba dgn BB Sabu 33,32 gram dan 15 butir ekstasi,”tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Jpl/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *