
bentan.co.id – Polisi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Sekretariat Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), NM (37) tersangka kasus penipuan proyek fiktif, Senin, (28/11/2020).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Riski Yudianto mengatakan kasus ini berawal saat NM menawarkan proyek pengadaan bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bisa didapatkan korban. Namun, saat korban mengecek di Biro Umum proyek tersebut tidak ada.
Penawaran proyek yang dilakukan tersangka berupa, pengadaan bingkisan halal bihalal sebanyak 2 paket sebanyak 1400 pack, proyek pengadaan 7 pack alat panggang otak-otak dan proyek pengadaan baju seragam PNS serta kegiatan Kesra.
“Total kerugian sebesar Rp. 520 juta dengan pelapor EY (60) selaku pengusaha Bingkisan,” tutur Riski.
Jadi tersangka NM meminta modal kepada korban EY untuk membiayai modal proyek dan akan dikembalikan, namun dari waktu yang dijanjikan sampai saat ini tersangka NM tidak membayar dan beralasan proyek belum bisa dicairkan.
“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif, korban mengalami kerugian Rp 520 Juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(Jpl/Brp)