
bentan.co.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencurian berangkas di toko Salsamare, Jalan DI Pandjaitan Komplek Bintan Center, Tanjungpinang, uang tunai Rp 50 juta hilang digasak pelaku.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku M. Asra Ruddin (27) setelah pihaknya mendapatkan laporan pencurian dari korban.
“Pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci berangkas toko dalam tas salah satu karyawan yang sebelumnya tergantung di dinding ruang Manager,” kata Akp Firuddin, Rabu (30/12/2020).
Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku sedang berada di Kota Batam berhasil meringkus pelaku di Perumahan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, dan di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku uang Rp 50 juta hasil curian itu ia gunakan untuk membeli Sepeda Motor, Handphone serta untuk berfoya-foya,” ucapnya.
Firuddin memaparkan kronologis kejadian berawal, pada hari rabu 7 Oktober 2020, pelaku seperti biasa membuka toko Salsamare di Jalan DI. Pandjaitan Komplek Bintan Center, Tanjungpinang. Lalu saksi Pipin (Penyetor uang pendapatan harian) datang langsung menggantung tas miliknya di sekitar ruangan Manager di lantai 1. Saat Pipin sedang berada di lantai 2 untuk mengganti baju, pelaku datang dan meminta kantong plastik ke Pipin untuk membawa pakaian kotor ke laundry.
“Usai ganti baju, Pipin hendak menyetorkan uang pendapatan ke Bank, namun kunci berangkas yang ada di dalam tas nya sudah tidak ada, saat di cek berangkas sudah dalam keadaan tidak terkunci dan uang senilai 50 juta di dalam berangkas hilang,” ungkap Firuddin.
(Jpl/Brp)