
bentan.co.id – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menunda pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal tersebut dikarenakan banyak tenaga pendidik pada saat melaksanakan rapid tes menunjukkan hasil reaktif.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yasir membenarkan bahwa sekolah tatap muka bagi siswa SD dan SMP di Tanjungpinang ditunda untuk dilaksanakan.
“Ya memang ditunda, sampai kapan kita menunggu info selanjutnya dari pimpinan,” ujar Muhammad Yasir di Kantor Disdik Tanjungpinang, Senin (18/1/2021) siang.
Yasir mengakui, tertundanya belajar tatap muka tersebut dikarenakan tenaga pendidik termasuk guru hingga pengawas sekolah ada yang reaktif rapid test. Kata dia, ada 241 tenaga pendidik yang menjalani rapid test pada Selasa (12/1/2021).
Namun, dari hasil rapid test yang didapatkan pihak Disdik pada Jum’at (15/1/2021), ada 27 orang yang reaktif, jika dipersentasekan sebesar 10 persen dari 241 tenaga pendidik.
“Salah satu syarat belajar tatap muka itu lakukan rapidtest, yang jelas unsur pendidikan dari guru hingga pengawas sekolah. Ada 241 orang yang rapid test dan 27 orang reaktif,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, sambung Yasir ada beberapa kepala sekolah dari 15 sekolah yang meminta agar ditunda terlebih dahulu program belajar tatap muka, yang dilakukan hari ini.
“Hasil SWABnya belum diketahui, kita juga tidak mau ambil resiko. Makanya kita kumpulkan semua kepala 15 sekolah tersebut, dan mereka ingin menunda dulu,” sebutnya.
Yasir juga tidak mengetahui secara persis, sampai kapan belajar tatap muka terhadap 15 sekolah SD dan SMP di Tanjungpinang itu ditunda. Saat ini, kata dia Disdik Tanjungpinang masih menunggu hasil SWAB 27 guru itu.
“Kapan belum tau, kita masih menunggu hasil SWAB nya, karena yang reaktif kemarin langsung diarahkan ke Dinkes untuk SWAB,” tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 mulai 18 Januari 2021.
Rencana pembelajaran tatap muka itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor : 422.1/1830 /5.3.01/2020 tentang Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Satuan Pendidikan pada Masa Kebiasaan Baru. Edaran itu diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada Rabu 30 Desember 2020.
(Jpl/Brp)