
bentan.co.id – Petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap empat pria yang berpesta sabu di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021). Petugas menemukan tujuh paket sabu beserta alat hisab dari lokasi penggerebekan.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Hendy, Hengki Yurosdi, Saarudin Sirait dan Frankly Bintan. Penangkapan ke empat tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di TKP sering dijadikan tempat pesta narkoba. Menindak lanjuti informasi itu, Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju TKP yang sudah diketahui dari hasil penyelidikan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, para tersangka tidak bisa mengelak saat digerebek karena tertangkap basah sedang pesta narkoba di dalam kamar. “Dari hasil penggrebekan polisi mengamankan sabu sebanyak 7 paket dengan berat 24,42 gram yang dimasukkan dalam klip transparan beserta alat isap,” katanya.
“Atas perbuatan ke keempat tersangka 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” tambahnya.
(Zup/Brp)