
bentan.co.id – Polisi menggerebek arena judi dadu guncang alias cingkoko di Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang, Bintan. Polisi menangkap tujuh orang dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 3,3 juta, Selasa (26/1/2021).
Tujuh orang tersangka masing-masing berinisial MS, Jf, RBS, JA, HT, MF, YR. Ketujuh tersangka itu berperan sebagai bandar judi, ceker dan pemain. Di lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah dadu, 2 buah kocokan dadu, ponsel, sepeda motor serta uang tunai Rp 3,3 juta.
“Para tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” tutur Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.
Sebelumnya pada Desember tahun lalu, dilokasi yang sama arena judi dadu guncang ini pernah digerebek aparat kepolisian. Saat itu polisi menangkap tujuh orang tersangka dan mengamankan uang tunai Rp 210 ribu serta barang bukti lain.
(Ink/Brp)