
bentan.co.id – Petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari KTV Laut Jaya (LJ) di Tanjungpinang. Ratusan botol miras itu diduga tidak memiliki izin edar, Minggu (31/1/2021).
“Dan itu terbukti, yang awalnya pemilik sempat berbohong, saat kita cek kita dapati ratusan botol miras tanpa izin yang dijual di tempat ini,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.
Lanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, ratusan botol miras ini diamankan ke Polres Tanjungpinang.
Pengungkapan penjualan ratusan botol miras impor itu bermula saat petugas gabungan merazia sejumlah THM di Tanjungpinang. Saat tiba di KTV Laut Jaya, petugas menemukan sejumlah botol miras impor dikonsumsi oleh pengunjung THM. ketika dicek, ternyata miras tersebut tidak memiliki izin edar.
Dan benar saja, petugas menemukan lagi puluhan kardus berisi ratusan botol miras di gudang penyimpanan. Miras impor berbagai merek itu diduga diselundupkan ke Tanjungpinang.
(Zup/Brp)