
bentan.co.id – Seorang pengedar sabu di Tanjungpinang, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang saat akan bertransaksi. Dari tangan pelaku polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,85 gram, Sabtu (23/1/2021) lalu.
Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang menyergap Ode Anwar (34) seorang pengedar sabu yang diduga akan melakukan transaksi sabu di depan pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Tanjungpinang, pelaku sempat berusaha kabur saat mengetahui polisi memburu dirinya.
Pelaku akhirnya berhasil di tangkap oleh petugas Kepolisian, saat digeledah polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,85 gram dari dalam tas yang dibawa pelaku.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Ode Anwar.
“Saat digeledah terhadap pelaku, petugas menemukan 2 paket sabu didalam tasnya, dan sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening,” kata AKBP Fernando, kamis (04/2/2021).
“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Munjo (DPO),” tambahnya.
Untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Hasil tes urine pelaku menyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup dia.
(Zup/Brp)