
bentan.co.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengungkap kasus peredaran ratusan sepeda tanpa label SNI di toko Frescia. Aktifitas peredaran barang asal China itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pengungkapan kasus tersebut, menurutnya pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Iya benar, sekarang masih diselidiki,” singkat Rio.
Berbagai jenis sepeda yang dijual di toko Frescia tersebut antara lain, sepeda anak, sepeda lipat hingga sepeda gunung berbagai merek. Barang-barang asal China itu tidak memiliki label SNI dan disangkakan melanggar aturan perdagangan di Indonesia. Selain sepeda, ditemukan juga ratusan mainan anak tanpa label SNI.
Di negara asalnya, sepeda tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 71 ribu – Rp 371 ribu per unit jika membeli dalam jumlah banyak. Kemudian dijual kembali
dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta per unit. Aktifitas penjualan barang tanpa label SNI ini diduga sudah berlangsung tahun 2019 dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
(Brp)