bentan.co.id – Pria paruh baya berinsial AP (51), warga Kelurahan Gembongan, Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur. terbebas dari jerat hukum usai kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Nurul Iman Jalan Raja Haji Fishabililah KM 8 Tanjungpinang. Hal itu setelah pengurus masjid sepakat berdamai dengannya dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.
“Untuk pihak mesjid dan masyarakat di tempat tidak mau melanjutkan, menimbang sisi kemanusiaan terlapor yang tidak punya tempat tinggal, hidup sendiri dan sudah tua, dan uang yang Ahmad Prayogi berhasil ambil dari kotak amal senilai Rp. 315 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di ikhlaskan oleh pihak pelapor,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
Lanjut AKP Firuddin, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos pada Minggu (14/2/2021) kemarin. Ia mengakui telah mencuri uang dalam kotak infaq masjid. “Jadi uangnya itu digunanakn untuk kebutuhan hidup pelaku dan tersisa Rp 28 ribu,” lanjutnya.
Sebelumnya uang kotak infaq Masjid Nurul Iman di Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 Kota Tanjungpinang, raib digondol pelaku, Kamis (11/2/2021) sekira Pukul 10.00 WIB. Ketua Masjid Nurul Iman, Inderi Jamar mengungkapkan kejadian ini diketahui dari informasi anak TK yang ada di sekitaran masjid. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi menangkapnya.
(Zup/Brp)