bentan.co.id – Berkas kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang melibatkan Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
“Kasus gelar palsu itu sudah lengkap, kata Wawan Rusmawan, Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Menurut Wawan, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti serta tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya baru hari ini keluarnya dari pihak Kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap kami pihak Kepolisian akan secepatnya melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebut AKP Rio.
Dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang melibatkan anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, penyidik kepolisian menemukan sejumlah alat bukti, diantaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai, seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
(Zup/Brp)