Seorang Napi Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang

Seorang Napi Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang
Terdakwa Novi Ariandi menjalani sidang perkara peredaran narkoba secara virtual.(Foto bentan.co.id/Zup)
Seorang Napi Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang
Terdakwa Novi Ariandi menjalani sidang perkara peredaran narkoba secara virtual.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Seorang Narapidana (Napi) bernama Bobo diduga mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang. Hal itu terungkap dari pengakuan kurir sabu dan ekstasi yang di sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Novi Ariandi, terdakwa perkara penyelundupan narkoba mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh Bobo, seorang Napi Lapas Tanjunpinang untuk menjemput narkoba di Lorong Pelantar Pelabuhan Tanjunguban, Bintan pada Kamis 6 Agustus 2020. Paket narkoba yang terdiri dari 1.955 butir MDMA, 1.455 butir ekstasi dan 1.003 gram sabu itu diterima dari seorang pria yang diduga sebagai ABK Kapal.

“Sesampai disana saya menerima tas kecil dari orang yang diperintahkan oleh Bobo,” kata Novi.

Novi menyampaikan bahwa saat itu Bobo langsung menghubungi terdakwa melalui panggilan video untuk memastikan apakah benar itu narkoba yang dimaksud.

“Saat itu juga anggota BNN Kepri langsung menangkap saya dan membawa bungkusan didalam tas kecil yang saya tenteng,” ungkapnya.

Novi mengaku akan diberi imbalan uang Rp 15 juta untuk menjemput paket narkoba tersebut, namun saat ditangkap ia baru menerima uang senilai Rp 5 juta. “Saya sudah diberi Rp 5 juta. Bobo berjanji imbalannya Rp 15 juta jika berhasil mengantar narkoba itu,” pungkasnya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rein Lesmana untuk membuat tuntutan pada pekan yang akan datang.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *