Sultan Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

Sultan Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM
Sultan Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM.(Foto istimewa)
Sultan Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM
Sultan Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Koalisi masyarakat sipil tergabung dalan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta ( ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.

ARDY terdiri dari 78 lembaga non pemerintah dan individu pro-demokrasi mengirim surat kepada Komnas HAM. Surat tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021) lalu.

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.

“Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.

“Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat,” katanya.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menambahkan, pihaknya mempersilakan warga masyarakat untuk melayangkan keberatan atas peraturan ini.

Sambung dia, penolakan atau keberatan atas pergub ini bisa dilakukan dengan mekanisme melalui mengirimkan surat langsung kepada pemerintah daerah DIY.

Selain itu masyarakat juga diperbolehkan untuk gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang dikeluarkan.

“Mekanisme persuratan dengan kita boleh melakukan gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang kita keluarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan objek vital nasional yang dimaksud dalam Keppres tersebut adalah kawasan atau lokasi, bangunan, instansi, dan usaha yang menyangkut dengan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak, serta juga sumber pendapatan strategis.

Melalui keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 itulah penentuan kawasan obyek vital nasional dikerucutkan.

(*)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *