bentan.co.id – Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus korupsi pembangunan lanjutan pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam skandal korupsi tersebut. Dan dalam kasus ini yang pasti pihak kepolisian olisi telah banyak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Kamis (18/2/2021).
Terkait munculnya nama tersangka baru dalam kasus tersebut, Rio menyebutkan, hal itu tergantung nanti pada proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini. “Kemungkinan itu (tersangka lain) ada. Tunggu saja prosesnya,” jelas Rio.
Penyidik kepolisian telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Penyidik mengirim dua SPDP dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 tanpa nama tersangka.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka dalam kasus tersebut, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2019 lalu. Tiga tersangka yakni Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
(Zup/Brp)