
bentan.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang belum bisa melayani penggantian foto di KTP elektronik. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari legalitas operator hingga keterbatasan blangko dan perangkat komputer, Senin (22/2/2021).
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengungkapkan pada prinsipnya penggantian foto KTP bisa saja dilakukan asal persyaratan penunjang layanan tersebut terpenuhi. Menurutnya, operator yang akan mengoperasikan perangkat komputer harus memiliki legalitas, karena jika tidak, penggantian foto KTP bisa disalahgunakan dan akan berdampak pada permasalah hukum.
“Jadi kalau operatornya tidak memiliki SK, siapa saja bisa mengakses dan itu rentan disalahgunakan. Sementara SK itu yang mengeluarkan harus dari Kementerian,” katanya.
Selain itu lanjut Irianto, jika pelayanan tersebut benar diterapkan tentu akan banyak sekali warga yang mengajukan penggantian foto KTP. Sedangkan perangkat komputer dan blangko yang tersedia terbatas.
“Sejak dua tahun lalu kami sudah mengajukan pengadaan 30 unit komputer tapi sampai sekarang tidak disetujui dan selalu dicoret oleh BPKAD, sementara itu ketersediaan blangko juga terbatas,” lanjutnya.
Namun meski begitu, Disdukcapil Kota Tanjungpinang berupaya agar layanan penggantian foto KTP bisa segera terealisasi. Untuk itu ia berharap dukungan dari pihak terkait agar pelayanan terhadap masyarakat bisa terpenuhi.
“Intinya syarat tadi jika terpenuhi tentu kami siap melayani penggantian foto KTP el. Kami meminta masyarakat bersabar, paling lama dua bulan kedepan layanan tersebut sudah bisa diakses,” tuturnya.
Sejak kabar layanan penggantian foto KTP elektronik beredar luas di masyarakat. Sedikitnya sudah ada 10 warga yang mengajukan permohonan. Jumlah tersebut di dominasi oleh wanita yang ingin merubah foto pada KTP.
“Paling banyak wanita, sebelumnya tidak berhijab sekarang sudah berhijab, makanya mereka ingin mengganti foto KTP,” kata Irianto.
(Brp)