
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdani, Rabu (24/2/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Yudi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Tanjungpinang.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Yudi, petugas kesehatan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga tes Covid 19 mengggunakan alat anti gen.
“Kami ikuti prosedurnya dengan mengecek kesehatan tersangka dan melakukan cek antigen dan hasil nya negatif. Selama 20 hari kedepan kita akan proses secara cepat berkasnya,” kata Raka.
Yudi diduga tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
(Zup/Brp)