Jaksa Tahan Tersangka Korupsi BPHTB Yudi Ramdani

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi BPHTB Yudi Ramdani
Tersangka korupsi BPHTB Yudi Ramdani digiring petugas ke mobil tahanan.(Foto bentan.co.id/Zup)
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi BPHTB Yudi Ramdani
Tersangka korupsi BPHTB Yudi Ramdani digiring petugas ke mobil tahanan.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdani, Rabu (24/2/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Yudi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Tanjungpinang.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Yudi, petugas kesehatan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga tes Covid 19 mengggunakan alat anti gen.

“Kami ikuti prosedurnya dengan mengecek kesehatan tersangka dan melakukan cek antigen dan hasil nya negatif. Selama 20 hari kedepan kita akan proses secara cepat berkasnya,” kata Raka.

Yudi diduga tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *