Seorang Ibu Harap Hakim Gugurkan Perkara yang Libatkan Anak Kandungnya

Seorang Ibu Harap Hakim Gugurkan Perkara yang Libatkan Anak Kandungnya
Seorang Ibu Harap Hakim Gugurkan Perkara yang Libatkan Anak Kandungnya.(Foto bentan.co.id/Zup)
Seorang Ibu Harap Hakim Gugurkan Perkara yang Libatkan Anak Kandungnya
Seorang Ibu Harap Hakim Gugurkan Perkara yang Libatkan Anak Kandungnya.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – SK (71), Seorang wanita asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menggugurkan perkara perkelahian yang melibatkan dua anak kandungnya. Ia berharap Hakim bisa menyelesaikan perkara dengan bentuk perjanjian damai.

Mohammad Indra Kelana selaku penasehat hukum mengungkapkan bahwa terdakwa berinisial OE melakukan penganiayaan kepada korban berinisial FL yang tidak lainnya adalah abang kandungnya sendiri.

Saat ini kasus ini telah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nomor 65/Pid.B/2021/PN Tpg.

“Kejadian ini sebenarnya masalah keluarga saja tetapi kenapa harus seperti ini adiknya bisa masuk penjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang,” kata Indra Kelana saat menggelar konfrensi pers di Tanjungpinang, Minggu (7/3/2021).

Indra berharap berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Tidak perlu ada yang di tahan dan sampai ke persidangan. Jadi kita berharap kakak beradek ini membicarakan secara kekeluargaan saja,” paparnya.

Sementara itu, SK menyampaikan jika sayang kepada almarhum ayah dan ibu, jangan berkelahi lagi. Mari selesaikan dengan baik-baik.

“Cabut tuntutan abang (FL) dan adik (terdakwa OE) baik-baik tidak sampai ke penjara,” kata SK sambil menangis didepan awak media.

Lebih lanjut, SK menyampaikan lihatlah mama yang mengandung kalian, sudah tua dan ingin melihat kalian hidup damai dan bahagia. Belum setahun ayah meninggal, ayah juga berharap kalia  anak-anakku hidup rukun, damai dan bahagia.

“Coba dipikir apa kata almarhum papa,” singkat SK ibu dari 8 orang anak yang sambil menangis.

SK berharap untuk anaknya supaya mencabut tuntutan, agar anaknya berdamai dan dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadiaan berawal ketika terdakwa dibawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video dihandphone bahwa abangnya marah-marah sambil menunjuk altar alamarhum ayahnya di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, Pukul 18.00 WIB, Rabu 16 Desember 2020 silam.

Kemudian terdakwa tidak bisa mengendalikan emosinya, malamnya, terdakwa pergi ke rumah Fl dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari rumah ibunya.

Tetapi abangnya saat itu tidak ada dirumahnya, terdakwa pergi pulang kembali dan tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kembali, dengan menggunakan mobil Kijang Toyota (Pick Up ) dan langsung melihat abangnya berada dirumahnya.

Padaa saat itu terdakwa langsung memutar mobilnya dan langsung masuk kedalam rumah serta menabrak mibil Toyota Rush milik abangnya, hingga kaca pintu  belakang pecah dan ban serep rusak.

Terdakwa turun dari mobil, langsung mengambil batang kayu pohon sepanjang 30 cm yang ada dipekarangan rumah abangnya dan langsung memukul kepala abangnya sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh, terdakwa kembali menendang korban hingga korban tidak berdaya, terdakwa pergi.

Terdakwa didakwa dalam dakwaan pertama, diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP. dan dakwaan kedua diancam sebagaimana diancam melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *