
bentan.co.id – Terdakwa korupsi dana wesel PT. Pos cabang Midai Natuna, Hendrik Kurniawan mengaku menggunakan dana wesel untuk bermain judi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 687 juta.
Hal tersebut diungkapkan Hendrik saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hendrik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan hakim, ia mengaku menggunakan dana wesel pos yang disetorkan masyarakat untuk bermain judi online.
“Saya mengirimkan deposit ke akun online pokernya mulai dari yang paling besar sebesar Rp 25 juta, Rp 10 juta ,Rp 5 juta dan Rp 2 juta paling sedikit jika deposit, saya mulai mengenal permain judi online sekitar tahun 2015,” kata Hendrik.
Selain judi poker, Hendrik juga kerap bermain judi toto gelap alias togel online. Jumlah dana yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 15 juta. “Untuk judi togel saya sekali main paling besar Rp 10 juta, untuk perharinya sekali bermain Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Pernah menang judi togel Rp 15 juta,” jelas dia.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh Hakim Anggota menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda lanjutan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kepala Cabang PT. Pos Midai, Natuna, Hendrik Kurniawan didakwa melakukan korupsi dana wesel pos hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 687 juta. Terdakwa diduga mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account (CA) kepada orang dekatnya.